asisten ahli ke lektor. Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30%. asisten ahli ke lektor

 
 Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30%asisten ahli ke lektor  Guru besar atau Profesor sebesar Rp1

P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. Formasi penyandang disabilitas: 2. Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. /. Irawati, MS NIP 195904181983032001 a. Sebagai dosen PNS sebaiknya tidak hanya berdiam diri di jabatan Asisten Ahli. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) Berikut Alur penilaian angka kredit serta kenaikan jabatan fungsional. 4. Dyah Sawitri,. [P T] Tanpa Jabatan Fungsional, Asisten Ahli, Lektor [Kementerian] Lektor Kepala Guna Besar [PT/LL DIKTVKementerian] Mengirimkan ke BKN melalui aplikasi SIASN Menetapkan dan mengintegrasikan Angka Kredit Dosen 30 Juni 2023 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 Sampai 31 Juli 2023 Sampai Desember 2023 I JU No. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor. Dosen: Pengusulan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) 29. POSISI PENULIS & KARIL SYARAT KHUSUS KELOMPOK NAIK SECARA LONCAT JABATAN 50%-NYA WAJIB BERASAL DARI JIB DENGAN IMPACT FACTOR (IF). Asisten Ahli. Supaya bisa mencapai target angka kredit yang sudah ditentukan. . Guru Besar – Rp 1. Lektor Kepala 400 AK. b. Pusat ke Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudahterpenuhi. kenaikan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor persyaratannya: a. Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30%. ANGKA KREDIT DOSEN Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010 atau di sini >>> Penjelasan lebih lanjut bisa baca: MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN di KOPWIL 3 tgl 1-2 Juli 2010 1. I, Golongan Ruang III/b 150 50 2. Pendidikan minimal S2/S3. Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. Maka harus memenuhi target angka kredit minimal 400 poin dan sudah menjabat selama 2 tahun sebagai Asisten Ahli. 2. 2; Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah y; an: g dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut : Syarat Administrasi : A. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : a. 000,-Guru besar atau Profesor sebesar Rp1. karena proses pengajuan dari Jenjang akademik Asisten ahli ke tingkat selanjutnya yaitu Lektor dapat dilakukan minimal 2 tahun waktu tunggu. a. Asisten Ahli Magister M - - Doktor M B B 2. 3. Dosen dengan status Naik Jabatan yaitu bagi dosen berpangkat asisten ahli 150 ke Lektor 200 (di PT masing-masing), L-200/300 ke LK-400/550/700 (di Pendis/Dikti) dan LK-400/550/700 ke GB-850/1050 (di Pendis/Dikti). Alinea pertama di halaman 25, di ubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor. Lektor . Lektor adalah jenjang jabatan Ahli Muda, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. h. Misal dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, syaratnya: Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Lektor ke Profesor, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 2 (dua) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 1,00 dan 2 (dua) diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan. Layanan Kepegawaian: Agen (015) Layanan Pengembangan Karir Dosen (BAA) Pelaporan beban kinerja dosen. Lektor 4. id – Pengajuan jabatan fungsional dosen baik dari tenaga pengajar ke asisten ahli, asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar dapat dilakukan secara online. 1 Asisten Ahli ke Lektor Kepala W, minimal 2 buah 2 Lektor ke Profesor W, minimal 4 buah W : wajib ada . Mohon bila ada disertai peraturannya. Rawamangun Muka Jakarta Timur -13220. PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB. SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. Begitu juga untuk naik jabatan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala dan seterusnya. LEKTOR, Pasal 6, Ayat (3) dan Pasal 8 memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di JURNAL NASIONAL ber ISSN, sebagai PENULIS PERTAMA; Kenaikan Jabatan Akademik Dosen selain WAJIB memenuhi. Pertama, terkait pendidikan formal dan diklat yang. Istilah lainnya seperti Adjunct Professor, Assisten Professor dan Associate professor biasanya adalah istilah yang digunakan di luar negeri. 2. Margianti, SE, MM Telp. Hormat Kami, Rektor Prof. bahwa sebagaimana disebutkan dalam angka 3, NIDN berlaku bagi dosen yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas. (024) 8317281, 8311521 Fax. Memiliki minimal 1 karya. 350. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan Memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b1. Lektor adalah jabfung yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan Asisten Ahli. Kewajiban Khusus Asisten Ahli dan Lektor Dipertegas menjadi: (a) Paling sedikit 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah (a) Paling sedikit 1 (satu) buku ajar/buku teks atau karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional/ prosiding nasional. Penjaminan MutuJabatan AkademikDosen, khususnyaAsisten Ahli ke Lektor Bersama ini kami sampaikan notulen Rapat Pehdampingan Kenaikan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor pada tanggal 15 Oktober 2015. Dosen: Perbaikan SK Jabatan/Pangkat. 1) bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan. Jika sudah 1 tahun segera urus, jangan tunda Karena Kum ke asisten ahli sangat mudah yaitu 150 kum yang setara dengan nilai Ijasah S2, tetapi. M. September 30, 2023 • Sidik. Menarik banget, tapi musti cabut, solat jumat dan kabur ke kampus, bikin surat progress report buat diupload di web studi dikti. 4. usulan ke Asisten Ahli atau Ijazah Doktor/sederajat yang telah dilegalisir untuk usulan ke Lektor; Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sehagai dosen tetap: Asisten Ahli: a. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal 40 AK;Jabatan, TMT : Asisten Ahli, 1 Juli 2012 Unit Kerja : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Program Studi Ilmu Politik Untuk kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen ke Lektor dalam Bidang Ilmu/ Mata Kuliah Ilmu Politik/ Politik Lokal dan Otonomi Daerah dan naik pangkat ke Penata, golongan ruang III/c . Pelaksanaan P2M < 100/0 x 1;Kampus dengan sejuta keindahan dan tenaga pelajar yang profesional, nantinya diharapkan dapat membawa nama baik Fasilkom untuk lebih baik lagiAsisten Ahli ke Lektor Kepala. Sekilas sudah disampaikan di awal, bahwa Lektor adalah jabatan fungsional di atas Asisten Ahli. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Jadi, saat pertama kali menjadi dosen dan sudah memenuhi syarat naik jabfung Asisten Ahli. Jika naik lagi ke Lektor maka minimal punya angka kredit 200 poin, begitu seterusnya. Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. Mendapatkan. Salah satu bentuk tanggung jawab adalah fokus pada karirnya yang diusahakan terus menanjak. Loncat Jabatan: Asisten Ahli ke Lektor Kepala (masa kerja 8 thn) a) Minimal 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. Diperlukan 350 AK. Apakah syarat utama publikasi penelitian untuk jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar? a) Jabatan Asisten Ahli dan Lektor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal. bahasa Indonesia: ·pangkat atau jabatan dosen setingkat di bawah lektor muda (di perguruan tinggi)Pernyataan Standar Publikasi untuk Percepatan Jabatan Fungsional Asisten Ahli ke Lektor 1. Scan Asli / Legalisir Bukti Pendukung Kegiatan yang diajukan penilaian angka kreditnya (Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan,. Tips Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. Dokumen ini juga menjelaskan tentang uji kompetensi, uji kemiripan, dan peer review sebagai bagian dari penilaian kinerja dosen. Primardiana Hermilia W. Naik Asisten ahli maka kamu perlu beberapa persyaratan termasuk memiliki masa jabatan 1 tahun, memiliki jurnal nasional ber issn, dan telah. Kenaikan ini jauh di bawah angkaProses perhitungan bisa dibuat lebih mudah dengan skema per satu semester atau per 6 bulan sekali. Periksa dan isikan nomor Surat Pengantar dan Tanggal Surat Pengantar (untuk mendapatkan Surat Pengantar, silahkan. Dr. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan. Pelaksanaan Penelitian D. Dari Lektor 200 ke. (021) 78881112, 7863788 Ext. 2008 Pasa 5. Lektor Kepala 400 AK. Syarat Utama: 2 jurnal. Baca Juga : Pengusulan JJA dari AA ke Lektor 3. 1. Dimungkinkan lompat jabatan melewati satu jenjang jabatan misal: Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). Jadi, saat pertama kali menjadi dosen dan sudah memenuhi syarat naik jabfung Asisten Ahli. – Lektor yang berijazah Magister melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi. Widyaiswara Ahli. Lihat selengkapnyaJabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten. Telah melewati 2 tahun akademik sejak TMT Asisten Slot Gacor Ahli, dibuktikan dengan Surat tugas mengajar dan DHMD; 2. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; b. Guru Besar. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. Dupak Asisten Ahli dan Lektor Resum NIDN/ NIP Nama Status Dosen NIP/ KARPEG Tempat dan Tanggal Lahir Angka Kredit Saat Ini Jabatan Dosen TMT Jabatan Fakultas/ Sekolah Tinggi/ Akademi Jurusan/ Program Studi Mata Kuliah yang Dibina Jenis Usulan Diusulkan Menjadi Angka Kredit yang Diusulkan Kategori Dosen Nomor Surat Tanggal. PKM dan Penunjang =15 (10%)D. 000,-. Jumlah angka kredit. Sementara di PTN Indonesia sendiri sudah memiliki standarisasi untuk. NIP 196409171988022001 Dikendalikan oleh Unit Penjamin Mutu Joko Samodra, S. Nah jabatan akademik ini meningkat seiring dengan angka kredit kumulatif. Video ini berisi syarat-syarat dan kebutuhan angka kredit loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala Proses perhitungan bisa dibuat lebih mudah dengan skema per satu semester atau per 6 bulan sekali. Maka setidaknya untuk naik ke jabfung Lektor harus menunggu selama 2 tahun di jabfung tersebut. Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujui menjadi Profesor, nama dan karya ilmiah utama akan diunggah di laman 11. 5 b. penyesuaian ke jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat perguruan tinggi bagi penyesuaian ke jabatan Lektor Kepala. 2. lektor. Lektor Kepala 700 AK. kum: 850-1050. Sedangkan untuk usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. b) Berijazah doktor atau sederajat. Asisten Ahli atau Lektor; b) Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen; c) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Syarat khusus usulan kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli 150 ke Lektor 200 atau Lektor 300. 000. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 000,-Lektor sebesar Rp700. Si. melaksanakan tugas mengajar paling sedidkit 2 tahun semenjak SK jabaan Asisten Ahli e. Tunjangan profesi dosen/Tunjangan sertifikasi dosen. kemdikbud. Keputusan Pengangkatan jabatannya (Lektor). b. Berapa angka kredit yang dibutuhkan dari Asisten Ahli ke Lektor? Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu : Asisten Ahli (AA) : 150. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. E. 2. (A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. Lektor ke atas : - 10 SKS pertama = 1,00 === 10 x 1,00 = 10 - 2 SKS berikutnya = 0,50 === 2 x 0,50 = 1,00 Jumlah angka kredit per semester = 11 f. Yakni dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, dan juga dari Lektor langsung ke Guru Besar. 0024 REVISI 1 TANGGAL 1 DESEMBER 2017 Diajukan oleh WAKIL DEKAN 1 Dr. Misal, Dosen dengan jabatan Asisten Ahli melaksanakan kegiatan Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan, maka nilai angka kredit kegiatan tersebut langsung terinput ke formulir DUPAK dan terbaca ke Pernyataan Penelitian. Fotocopy ijazah S1, S2, S3 dan transkrip nilai yg dilegalisir asli oleh PT penerbit ijazahKenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. Asisten Ahli ke Lektor Kepala (loncat) 2 artikel di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Lektor ke Profesor (loncat) 4 artikel di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus sesuai penjelasan tabel 7 butir 1, butir 12, dan butir 12. Untuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. Maka ijazah S2 saya dihitung 50 kan? Artinya, ditambah dengan poin asisten ahli 100, maka sisa poin yang harus saya kumpulkan hanya 50 lagi. 000, Lektor Kepala Rp900. PermenpanRB No. asisten ahli ke lektor sebanyak 10 orang, tenaga pengajar ke asisten ahli sebanyak 5 orang, yang mengalami kenaikan jabatan fungsional di tahun 2020 sebanyak 25 orang. 3. Kegiatan D: Penunjang =10. Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan. I, IV/b Pembina, IV/a 700 550 400 150 300 200. 46 Th. Unduh "Petunjuk Operasional PAK 2014" Petunjuk_Operasional_PAK-_update-Juni-2015. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan. Pelaksanaan Pengabdian E. I Surat Dit. 000,-. Namun demikian, sejak tahun 2010 belum pernah ada dosen yang menjadi GB dan baru ada 4 orang dosen yang naik menjadi LK. Nilai prestasi kerja minimal 1 tahun d. Asisten Ahli Dosen lulusan S2 merupakan PNS pangkat penata. Profesor Setiap semester maks 11 B. Lektor Kepala ke Profesor Asisten Ahli ke Lektor ep al( onc t) Lektor ke Profesor (loncat) JURNAL INTERNASIONAL UNTUK KENAIKAN JAFA MELALUI LONCAT JABATAN . 2. 1. Sementara itu, Anggi Oktaviani selaku narasumber kedua menjelaskan, dosen dapat naik jabatan regular dari Asisten Ahli ke Lektor serta Lektor ke Lektor Kepala atau dapat loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Sekarang saya baru bisa sebagai. Panduan PAK Panduan Operasional PAK. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kenaikan Pangkat Dosen Asisten Ahli ke Lektor bisa diunduh di sini. 3. Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan IV. Syarat Tambahan untuk Naik di Kelompok Luar Biasa 4. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan. PO PAK 2019 memberikan ruang bagi dosen dengan kualifikasi jabatan akademik ASISTEN AHLI untuk LONCAT JABATAN menjadi LEKTOR KEPALA dengan syarat dan ketentu. Alinea pertama di halaman 25, di ubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor. Kelebihan ak Penelitian 6. Kenaikan Jabatan Loncat Jabatan. mohon informasinya tentang aturan tentang pembimbing yang terbaru. 2. . 4. Nama Unit Kerja Bulan Penilaian Usul Jab. Untuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor diusulkan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (PJA) Perguruan Tinggi kepada Rektor/Ketua/Direktur dan Ketua/Kepala Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (Koordinator Kopertis). Jenjang karier dosen secara umum terdiri dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar. UPM BASDM Ka. Syarat Tambahan untuk Naik ke Profesor 3. KE ASISTEN AHLI 2 0303079501 WIDIASTIANA VISTA WIJAYA, S. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan. Ada kabar baik bagi bapak iu dosen yang mau meningkatkan jabatan fungsionalnya ke Lektor kepala, diaman dalam surat edaran kemenristekdikti per tanggal 25 Me.